AJB BUMIPUTERA 1912 MEMILIKI KESEMPATAN TERBSESAR DALAM KEBERLANGSUNGAN SEBAGAI PERUSAHAAN ASURANSI JIWA YANG TELAH BERKIPRAH 113 TAHUN DI TANAH AIR
EKSISTENSI AJB BUMIPUTERA 1912 HARAPAN SELURUH RAKYAT
Jakarta, 17 Maret 2025. AJB Bumiputera 1912 kembali memiliki kesempatan terbesar dalam keberlangsungan sebagai perusahaan Asuransi Jiwa yang telah berkiprah 113 Tahun di Tanah Air.
Bermula pada Mei 2022, AJB Bumiputera 1912 memiliki Badan Perwakilan Anggota (BPA) secara lengkap atas kebersamaan Panitia Pemilihan BPA yang terbentuk dari unsur Manajemen, Pemegang Polis, Serikat Pekerja dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya Kenggotaan BPA tidak lengkap bahkan hanya tersisa 3 dari 11 Anggota sehingga tidak dapat mengambil keputusan strategis bagi Perusahaan yang dalam kondisi penyehatan.
Pada Agustus 2022 s/d April 2023, BPA telah menunjuk dan mengangkat Kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK termasuk telah dinyatakan lulus kemampuan dan kepatutan sebagai pihak utama AJB Bumiputera 1912, yang sebelumnya tidak lengkap da nada yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan OJK sehinga dan bahkan hanya terdapat 1 Direksi dan 2 Dewan Komisaris.
Apakah masih ada yang meragukan kemampuan dan kepatutan pengurus AJB Bumiputera 1912 saat ini ?
Kemudahan perusahaan setelah terpenuhinya Anggota BPA yang saat ini adalah Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris adalah menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang dipersyaratkan oleh OJK sebagai perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus, dikarenakan adanya penurunan tingkat kesehatan perusahaan. Penyusunan RPK ini sudah dimulai sejak 2019 sampai 2022 namun tidak berhasil mendapatkan persetujuan OJK karena dinilai belum diyakini bisa menyebabkan AJB Bumiputera 1912 keluar dari persoalan yang ada, sehingga 7 kali permohonan RPK belum mendapatkan persetujuan. Namun pada 10 Februari 2023, OJK menyatakan tidak keberatan atas RPK AJB Bumiputera 1912 melalui surat Nomor SR-1/D.05/2023. Kemudian untuk percepatan pencapaian program kerja RPK setelah dilakukan evaluasi 1 (satu) tahun RPK diimplementasikan maka pada 01 Juli 2024, Revisi RPK kembali mendapatkan Pernyataan Tidak Keberatan Atas Revisi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 (AJBB) melalui surat Nomor S-20/D.05/2024.
Masih adakah yang meragukan kebersamaan dan perjuangan RUA dan Manajemen yang sekarang sedang berupaya menyelamatkan, menyehatkan dan kembali menormalkan perusahaan ?
Pembenahan AJB Bumiputera 1912 membutuhkan waktu tidak singkat dalam meminimalisir terjadinya Risiko Bisnis, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Strategis, Risiko Kepatuhan dan Risiko Operasional. Perlahan namun pasti AJB Bumiputera 1912 menjalankan ketentuan regulasi dan perundang-undangan yang ada.
Kata siapa Pemerintah dan OJK tidak memperhatikan AJB Bumiputera 1912 walaupun hanya satu-satunya perusahaan yang berbadan hukum mutual atau usaha bersama. Ini buktinya;
Pertama, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya pada BAB VII Asuransi Usaha Bersama. Diketahui bersama bahwa Usaha Bersama mendapatkan hak istimewa dengan terbitnya UU ini, karena setelah AJB Bumiputera 1912 berdiri selama 111 tahun baru diterbitkan.
Kedua, Otoritas Jasa Keuangan pada 11 Mei 2023 mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Ketiga, dalam rangka menyelaraskan penguatan regulasi di AJB Bumiputera 1912 dan amanat UU serta POJK maka AJB Bumiputera 1912 telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar dengan No. 92 dalam tambahan berita Negara tanggal 15 November 2024 dan mulai berlaku sejak 26 April 2024 dan telah disahkan oleh pihak berwenang.
Dalam mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan berlaku, perusahaan memastikan seluruh organ perusahaan terus menjaga profesionalisme dan Nasionalisme dalam tercapainya target penyelamatan, penyehatan dan normalisasi system dengan dukungan dari regulator dan Pemegang Polis.
Bagaimana dukungan dan komitmen pekerja terhadap tahapan dalam program kerja Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912.
Sejauh ini, Pekerja tetap memberikan dukungan dan komitmen seluruh arah kebijakan Manajemen Perusahaan melalui 2 (dua) Serikat Pekerja yang ada di perusahaan, yaitu SP NIBA AJB Bumiputera 1912 dan SP AJB Bumiputera 1912 Jaya.
SP NIBA AJB Bumiputera 1912 telah menyatakan mendukung seluruh Program Kerja Revisi RPK AJB Bumiputera 1912 dengan menginisiasi Anggotanya mengikuti program gerakan mundur bersama dan meminta dilaksanakan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) terhadap 624 Anggota yang telah menyerahkan surat mengundurkan diri, yang total permohonan sebelumnya adalah 648 pekerja kepada SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Manajemen membutuhkan waktu 4 (empat) bulan dalam persiapan pelaksanaan PHK dengan menyesuaikan Program Rasionalisasi SDM pada Revisi RPK sehingga 1 Maret 2025 Pekerja dinyatakan di PHK. Proses PHK ini telah melewati seluruh kajian dan keputusan akhir pada Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa AJB Bumiputera 1912 dan seluruh pekerja yang terdampak Rasionalisasi SDM tidak akan dipekerjakan kembali dan bila terdapat perbedaan pendapat maka untuk menempuh jalur sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perusahaan tetap memperhatikan hak-hak pekerja yang terdampak PHK yaitu THR 2025 sesuai ketentuan yang berlaku telah dibayarkan pada 17 Maret 2025.
Dengan adanya implementasi Program Rasionalisasi SDM ini, Perusahaan memastikan pelayanan kepada Pemegang Polis tetap berjalan normal dan adanya dukungan dan komitmen dari SP AJB Bumiputera 1912 Jaya.
Sebelum pelaksanaan PHK dilakukan, hasil kajian manajemen di 4 (empat) bulan sebelumnya dan setelah adanya surat Maklumat SP NIBA AJB Bumiputera 1912 kepada Anggotanya terkait permintaan PHK kepada Manajemen, telah terjadi pergeseran tingkat kedisiplinan Pekerja yaitu pekerja hanya hadir ke kantor untuk absen dan tidak berada di kantor sesuai ketentuan waktu dan jam kerja di PKB dan adanya pengaduan dari Pemegang Polis bermunculan karena ada kantor yang tidak memiliki pejabat/staf yang melayani atau kantor dalam posisi terkunci dan terdapat juga Pekerja yang sudah mengikatkan dirinya dengan Perusahaan lain walaupun belum adanya pernyataan pengakhiran hubungan kerja dari perusahaan.
AJB Bumiputera 1912 akan terus bertumbuh dan berkembang karena banyaknya dukungan dan doa dari semua pihak. Satu dari sekian entitas perjuangan Rakyat Indonesia dalam memerdekakan Republik Indonesia ada di AJB Bumiputera 1912 atas perjuangan Budi Utomo yang pengurusnya menjadi pendiri AJB Bumiputera 1912 pada 12 Februari 1912. Masih adakah yang meragukan perjuangan dan korsa pengurus dan pekerja kepada AJB Bumiputera 1912 ?
Kami meyakini bahwa siapapun yang pernah memiliki kebersamaan dengan AJB Bumiputera 1912 baik sebagai BPA/RUA, Direksi maupun Dewan Komisaris bahkan Pemegang Polis, pastinya mengingikan perusahaan ini selamat, bukan membunyikan sebagai tanda lonceng kematian atau alarm darurat seperti yang telah beredar di media online. Manajemen sangat membuka diri menerima masukan bahkan kritikan secara langsung kepada Manajemen sehingga tidak mendorong opini persepsi pihak yang belum memahami kondisi perusahaan saat ini.
Wallahu a'lam bish-shawab.
***
Informasi lebih lanjut :
M. Hery Darmawansyah - Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912
E-mail : bpsekper@gmail.com


