Asuransi Jiwa Kumpulan

ASURANSI KECELAKAAN

Melindungi pengusaha dan karyawan dari akibat kecelakaan


Program perlindungan asuransi Kecelakaan AJB Bumiputera 1912, memberikan santunan kepada Tertanggung jika terjadi kecelakaan dalam periode asuransi.

Jika seorang karyawan meninggal dunia atau cacat permanen karena kecelakaan, baik keluarga dan perusahaan tempatnya bekerja akan merasakan akibatnya. Bagi keluarga, kematian atau cacat dapat mempengaruhi kesejahteraan keluarga, sedangkan bagi perusahaan, dapat berarti kehilangan tenaga kerja yang terampil dan diperlukan proses perekrutan dan biaya pelatihan yang tidak sedikit.

Dengan mempertimbangkan kerugian finansial yang mungkin terjadi karena kematian tersebut, maka seorang pimpinan yang bijaksana akan menyelenggarakan program perlindungan bagi karyawan/anggota keluarganya untuk mengantisipasi risiko bagi semua pihak.

Asuransi Jiwa Kumpulan Mitra Kecelakaan Diri adalah program asuransi yang memberikan perlindungan murni terhadap risiko kecelakaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Kecelakaan, dalam istilah asuransi kecelakaan ini, merupakan peristiwa yang tidak terduga, terjadi secara tiba-tiba, tanpa peringatan atau tidak dikehendaki, yang menyebabkan peserta menderita cacat fisik atau meninggal dunia, sebagai akibat dari setiap tindakan yang diambil oleh pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Peristiwa atau kejadian yang dianggap sebagai suatu kecelakaan dalam Asuransi Kecelakaan Diri meliputi:

  • Keracunan karena secara tidak sengaja menghirup gas/uap yang mengandung racun
  • Musibah mendadak seperti: kapal karam, pendaratan darurat, tertimpa reruntuhan, tertabrak kendaraan bermotor.
  • Tindakan penganiayaan atau diserang oleh pihak ketiga tanpa adanya unsur kesalahan dari peserta, apapun bentuk dan sifatnya

Manfaat:

  • Risiko A: Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi kepersertaan, maka kepada Pemegang Polis akan dibayarkan sebesar Uang Pertanggungan.
  • Risiko B: Jika peserta menderita cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan yang terjadi dalam masa asuransi, melalui Pemegang Polis dibayarkan santunan sebesar persentase yang telah ditentukan maksimal 100% dari Uang Pertanggungan.
  • Risiko D: Jika peserta mengeluarkan biaya pengobatan akibat kecelakaan dalam masa asuransi, melalui Pemegang Polis dibayarkan santunan biaya pengobatan sebesar yang tertera dalam kuitansi maksimal 10% Uang Pertanggungan.

Manfaat Asuransi yang dipasarkan (bukan sebagai Rider) :

  • Asuransi Mitra Kecelakaan Diri Risiko A
  • Asuransi Mitra Kecelakaan Diri Risiko AB
  • Asuransi Mitra Kecelakaan Diri Risiko ABD

Premi
Premi Asuransi dapat ditetapkan sebagai nilai nominal (jumlah tetap) atau yang terkait dengan gaji. Cara bayar untuk program asuransi Mitra Kecelaklaan Diri adalah secara tunggal.

Persyaratan
Peserta harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak menjalani perawatan medis.

 

 

Kembali ke atas

Testimoni

  • Saya sudah merencanakan masa tua, salah satunya melalui asuransi AJB Bumiputera 1912.

    - Dr. Sulistiyo M.Pd., Ketua Pengurus Besar PGRI

  • Selamat ulang tahun ke 100 AJB Bumiputera 1912, semoga menjadi kebanggaan Indonesia.

    - Azzam Rizal, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Medan

  • Selamat ultah ke 100 AJB Bumiputera 1912

    - Azwan Lubis, Direktur Utama RS Adam Malik

  • Selamat ulang tahun ke-100 AJB Bumiputera 1912.

    - John Tafbu Ritonga, Dekan fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara

  • Selamat ulang tahun AJB Bumiputera 1912 yang ke -100 tahun.

    - Nurdin Abdul R., Bupati Bireuen, Aceh