Annuity shall be a range of periodical payment to be made in a certain period.
Anuitas adalah suatu jenis pembayaran berkala yang harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Assignee is a Person or Institution whose name is specified in the Policy appointed to receive the payment of Security or Benefit from the Agency.
Orang atau Lembaga yang namanya ditetapkan dalam Polis yang ditunjuk untuk menerima pembayaran Jaminan atau Santunan dari Badan.
Benefit is the Sum Insured to be paid in case of death prior to the expiry of the insurance period.
Uang Pertanggungan yang harus dibayar jika terjadi kematian sebelum berakhirnya masa pertanggungan.
Beneficiary is a Person whose life is related to the payment of Security or Benefit.
Seseorang yang atas jiwanya dikaitkan dengan pembayaran Jaminan atau Santunan.
Cash Balance shall be an amount of money to be paid to the Policy Holder if the insurance agreement is terminated prior to the expiry of the same.
Jumlah uang yang harus dibayar kepada Pemegang Polis, jika perjanjian asuransi diakhiri sebelum berakhirnya perjanjian tersebut.
The Sum Insured to be paid if the beneficiary remains alive when the insurance period expires.
Interest shall be the payment made by the borrower as the compensation of using the loaned money.
Bunga adalah pembayaran yang dilakukan oleh si peminjam sebagai balas jasa atas pemakaian uang yang dipinjam tersebut.
Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada saat masa asuransinya berakhir
Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada saat masa asuransinya berakhir
Indonesian Policy Holder concurrently the beneficiary.
Pemegang Polis Warganegara Indonesia sekaligus tertanggung
Mortality Table shall be a list to describe the probability of life and death of a group of people in a particular period.
Daftar yang menguraikan kemungkinan (probabilitas) kehidupan dan kematian sekelompok orang dalam jangka waktu tertentu.
Policy Holder is a Person or Institution entering into a Life Insurance Agreement with a substitute Agency.
Seseorang atau suatu Lembaga yang mengadakan Perjanjian Asuransi Jiwa dengan suatu Badan/agen yang menggantikannya.
Policy is an Agreement containing Life Insurance Agreement between the Policy Holder and the Agency.
Surat Perjanjian yang memuat Perjanjian Asuransi Jiwa antara Pemegang Polis dengan Badan
Reserve Balance shall be an amount to be owned by the company in adequate sum to cover the margin between the Present Value Future Benefit and the Present Value Future Premium.
Adalah sejumlah dana yang harus dimiliki oleh perusahaan yang cukup untuk menutup selisih antara nilai manfaat (benefit) yang akan datang dan nilai premi yang akan datang (selisih antara Present Value Future Benefit dan Present Value Future Premium).
Reversionary Bonus is the Additional Sum Insured in connection with the life of the beneficiary
Tambahan Uang Pertanggungan yang diakitkan dengan hidup matinya tertanggung
Sum Insured is an amount of money specified in the Policy, the payment of which is related to the life of the beneficiary.
Uang Pertanggungan atau Santunan yang akan dibayarkan jika meninggal dunia sebelum masa asuransinya berakhir.
Security is the sum insured to be paid if the beneficiary remains alive when the insurance period expires.