PROGRAM RASIONALISASI SDM AJB BUMIPUTERA 1912
SIARAN PERS
IMPLEMENTASI PHK PEKERJA SESUAI PROGRAM RASIONALISASI SDM
AJB BUMIPUTERA 1912
Jakarta, 08 Maret 2025. Pasca Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) melalui surat Nomor S-20/D.05/2024 tertanggal 01 Juli 2024 dan meminta AJB Bumiputera 1912 untuk menyampaikan laporan pelaksanaan RPK tersebut secara bulanan untuk dilakukan beberapa langkah program agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.
Program Rasionalisasi SDM dilaksanakan berdasarkan surat Direksi Nomor 238/Dir/Int/II/2025 Tanggal 27 Februari 2025 perihal Rasionalisasi SDM per 1 Maret 2025, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pemenuhan hak-hak pekerja dan didasari juga atas dukungan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 melalui surat diantaranya Nomor 033/SP-NIBA/AJBBP/X/2024 Tanggal 14 Oktober 2024 perihal Permintaan Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Nomor 067/SP-NIBA-AJBBP1912/XI/2024 tanggal 05 November 2024 perihal Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Nomor 72/SP-NIBA-AJBBP1912/XI/2024 Tanggal 19 November 2024 perihal Maklumat Organisasi.
Program Rasionalisasi SDM ditindaklanjuti setelah Program Reorganisasi (downsizing) Kantor Layanan selesai dijalankan dari 20 Kantor Wilayah menjadi 11 Kantor Wilayah dan dari 341 Kantor Cabang menjadi 100 Kantor Cabang sehingga terdapat pegawai berstatus idle/fungsional.
Tujuan Program Reorganisasi dan Rasionalisasi SDM untuk efektifitas sentral layanan dengan digitalisasi asuransi dalam proses bisnis perusahaan dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada seluruh pihak guna pencapaian efisiensi biaya operasional perusahaan, yang saat ini wajib dijalankan perusahaan dalam Tahapan Penyelamatan, Penyehatan dan Normalisasi.
Pekerja yang terdampak Program Rasionalisasi SDM merupakan nama-nama yang diinisiasi oleh SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang mengikuti Program Gerakan Mundur Bersama dan memohon dilakukan PHK yang disampaikan Pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912 kepada Manajemen, namun manajemen menyesuaikan permohonan tersebut dengan Program Rasionaliasi SDM dengan memperhatikan loyalitas dan kesetiaan pekerja kepada AJB Bumiputera 1912 sehingga keputusan PHK sebanyak 624 Pekerja dari total nama yang diterima Manajemen sebanyak 648 Pekerja. Namun bilamana terdapat perselisihan terhadap Program Rasionaliasi SDM dari pekerja, dapat mengikuti ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004.
Keputusan dalam implementasi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 ditetapkan secara GCG dengan adanya Keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa dan dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
OJK selaku pengawas melakukan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan revisi Rencana Penyehatan Keuangan hingga selesai, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai target yang telah ditetapkan.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha sebagai bagian dari komitmen perusahaan yang tertuang dalam revisi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912 yang terus dijunjung setinggi-tingginya dengan terus bekerja secara terukur, terstruktur dan sistematis.
***
Informasi lebih lanjut :
M. Hery Darmawansyah - Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912
E-mail : bpsekper@gmail.com