Asuransi Jiwa Perorangan

MITRA WARISAN PLUS

Warisan Bernilai untuk Anda dan Keluarga


Kepastian akan masa depan yang bahagia menjadi idaman setiap orang. Jalan menuju bintang yang terang, terasa lebih mudah bahkan terasa nyaman bila Anda memiliki rencana keuangan yang tepat nan bijak.

Langkah-langkah bijak yang Anda putuskan saat ini dalam perencanaan keuangan keluarga, adalah warisan penting yang bernilai untuk kebahagiaan Anda dan keluarga kelak.

Kini, Bumiputera menghadirkan program asuransi Mitra Warisan+ dengan manfaat jaminan finansial dan keuntungan proteksi seumur hidup. Program asuransi yang spesial dari Bumiputera ini, merupakan langkah bijak untuk warisan masa depan Anda dan keluarga.

Keluarga bahagia? Pilihlah Mitra Warisan+

PREMI & UANG PERTANGGUNGAN

1. Dipasarkan dalam mata uang Rupiah.
2. Dijual per unit dengan premi dasar tahunan sebesar Rp 5 juta.
3. Masa pembayaran premi tahunan selama 5 tahun.
4. Pembayaran premi dapat dilakukan secara tahunan atau sekaligus.
5. Besarnya premi sekaligus adalah 4,5 x premi dasar tahunan.
6. Nilai Uang Pertanggungan (UP) sebesar 5 x premi dasar tahunan.

BERAGAM MANFAAT
a. Apabila Tertanggung meninggal dunia biasa/sakit dalam masa asuransi th 1 sd th ke-10 maka kepada yang ditunjuk dibayarkan santunan meninggal dunia sebesar 100% UP ditambah Akumulasi Premi Dasar Tahunan yang telah dibayarkan dan asuransi berakhir.

b. Apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi th 1 sd th ke-10 maka kepada yang ditunjuk dibayarkan santunan meninggal dunia sebesar 200% UP ditambah Akumulasi Premi Dasar Tahunan yang telah dibayarkan dan asuransi berakhir.

c. Apabila tertanggung hidup sampai akhir tahun ke-10, Pemegang polis mendapatkan pengembalian premi sebesar Akumulasi Premi Dasar Tahunan yang telah dibayarkan.

d. Setelah akhir thn ke-10, apabila Tertanggung meninggal dunia maka akan dibayarkan santunan meninggal sebesar 100% UP.

e. Apabila Pemegang Polis mengundurkan diri (surrender) sebelum tahun ke-10, maka kepada pemegang polis akan dibayarkan sejumlah nilai tunai yang besarnya tercantum di dalam polis.

f. Apabila premi dibayarkan secara sekaligus, maka selain manfaat diatas akan ditambah dengan Premium Deposit pada saat meninggal dunia atau penebusan.

KETENTUAN
1. Usia tertanggung saat masuk, minimal 15 tahun dan maksimal 55 tahun.
2. Masa asuransi seumur hidup.
3. Batasan Uang Pertanggungan sesuai dengan ketentuan underwriting yang berlaku.

 

 

Kembali ke atas