Asuransi Jiwa Perorangan

MITRA SEHAT

Merencanakan keuangan bagi kesehatan dan keluarga Anda. (IDR)


Menderita sakit dan dirawat di rumah sakit merupakan masalah yang berat. Kecemasan atas pembayaran biaya pengobatan dan keadaan keluarga Anda saat Anda tidak bekerja akan membuat segalanya menjadi jauh lebih buruk.

Untuk perlindungan terhadap dampak penyakit dan perawatan rumah sakit, Mitra Sehat AJB Bumiputera 1912 mempersiapkan dana untuk membiayai perawatan serta memberikan hasil investasi terbaik dari premi yang dibayar untuk menanggung biaya hidup keluarga Anda di masa depan saat Anda pulih.

Beragam Manfaat
Melalui Mitra Sehat, manfaat yang akan Anda dapatkan meliputi:

  1. Asuransi biaya rawat inap sebesar 3% dari Uang Pertanggungan - maksimum Rp. 1.000.000, - per hari, dimulai pada hari ketiga, maksimum 90 hari per tahun;
  2. Santunan meninggal dunia sebesar 100% dari Uang Pertanggungan.
  3. Hasil investasi sebesar 4,5% per tahun dari akumulasi simpanan premi;
  4. Tambahan hasil investasi jika dana investasi yang diperoleh AJB Bumiputera 1912 melebihi hasil investasi yang dijamin pada poin 3.

Persyaratan
Jika Anda berusia antara 21 tahun dan maksimum ( usia pada saat pembukaan asuransi ) tidak lebih dari 65 tahun, Anda berhak untuk menjadi pemegang Polis. Masa periode asuransi minimum 5 tahun dan maksimum 15 tahun dan minimum uang pertanggungan untuk setiap polis adalah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Premi dibayar dalam mata uang Rupiah dan dapat dibayar sekaligus, tahunan, setengah tahunan, atau triwulanan.

Ketentuan medis

Anda dapat menerima Mitra Sehat baik dengan menjalani pemeriksaan kesehatan (medis), atau tanpa pemeriksaan kesehatan (non-medis) dengan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh AJB Bumiputera 1912. Batas maksimum total risiko Uang Pertanggungan untuk asuransi tanpa pemeriksaan kesehatan (non-medis) adalah Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah). Santunan meninggal dunia untuk asuransi tanpa pemeriksaan kesehatan (non-medis), tergantung pada masa observasi selama 2 tahun.

Pembayaran Premi Terhenti
Mitra Sehat mempunyai masa leluasa (grace period) selama 30 hari kalender. Jika Anda menghentikan pembayaran premi setelah melewati masa leluasa, maka Anda dapat menarik hasil dana asuransi yang didapatkan. Jika Anda tidak menarik hasil dana tersebut, maka dana yang ada akan terus dikembangkan hingga akhir periode asuransi. Santunan meninggal dunia tidak dibayarkan. Setiap polis yang pembayaran preminya terhenti dapat dipulihkan kembali dalam jangka waktu 3 tahun setelah penghentian pembayaran premi.

 

Kembali ke atas

MITRA SEHAT Simulasi

Testimoni

  • Saya sudah merencanakan masa tua, salah satunya melalui asuransi AJB Bumiputera 1912.

    - Dr. Sulistiyo M.Pd., Ketua Pengurus Besar PGRI

  • Selamat ulang tahun ke 100 AJB Bumiputera 1912, semoga menjadi kebanggaan Indonesia.

    - Azzam Rizal, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Medan

  • Selamat ultah ke 100 AJB Bumiputera 1912

    - Azwan Lubis, Direktur Utama RS Adam Malik

  • Selamat ulang tahun ke-100 AJB Bumiputera 1912.

    - John Tafbu Ritonga, Dekan fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara

  • Selamat ulang tahun AJB Bumiputera 1912 yang ke -100 tahun.

    - Nurdin Abdul R., Bupati Bireuen, Aceh