Perlindungan asuransi untuk menutupi biaya perawatan kesehatan dan operasi.
Asuransi Jiwa Kumpulan Mitra Medicare ini memberlakukan metode pelayanan kesehatan dimana Peserta bebas melakukan perawatan melalui jaringan pemberi layanan kesehatan (jaringan provider) yang dikelola oleh TPA yang bekerja sama dengan Bumiputera yaitu PT Administrasi Medika (AdMedika), PT Intensive Medicare (I'MCARE 177).
Jaringan provider yang disediakan terdiri dari :
- Praktek Dokter Umum / Poliklinik Dokter Umum
- Dokter Spesialis di Rumah Sakit
- Apotek
- Laboratorium di Rumah Sakit
- Rumah Sakit beserta seluruh fasilitas pendukungnya
Kemudahan
Program asuransi ini memberikan kemudahan pelayanan kepada setiap pesertanya karena dalam program ini tidak ada advanced payment yang harus dikeluarkan/dibayarkan kepada dokter, apotek, rumah sakit, maupun Badan yang menyelenggarakan fasilitas pengobatan selama peserta menjalankan prosedur pengobatan secara benar.
Keunggulan
a. Fleksibilitas benefit yang dapat dirancang ( tailor made ) sesuai dengan :
- kebutuhan, anggaran, dan peraturan perusahaan
- benefit yang telah diikuti perusahaan dengan Asuransi sebelumnya.
b. Layanan yang mudah ( cashless system )
c. Peserta tidak dibatasi pada pilihan dokter atau rumah sakit selama dalam jaringan provider
d. Layanan yang proaktif dan responsive layanan customer service 24 jam / 7 hari
e. Hot Line Service ( 24 jam )
f. Tidak memerlukan tes kesehatan
g. Iuran dapat dibayar per Semester dan Tahunan
h. Kantor Cabang dan Perwakilan Divisi Askum di seluruh Indonesia lebih kurang 65 kantor
i. Pelayanan Klaim Peserta Askum dilakukan melalui sistem 1(satu) pintu antara Badan sebagai Pemegang Polis dengan Penanggung ( AJB Bumiputera 1912 )
Keuntungan
Keuntungan bagi Perusahaan :
a. Perusahaan dapat menentukan anggaran biaya tambahan peningkatan kesejahteraan atau biaya perlindungan keselamatan kerja atau anggaran biaya kesehatan bagi Pegawai secara berkala dalam jumlah tetap.
b. Perusahaan dapat lebih memfokuskan konsentrasinya pada core business yang dikelola karena program jaminan perlindungan atau peningkatan kesejahteraan karyawan telah di "outsource" kepada lembaga pengelola yang professional
c. Departemen sumber daya manusia di perusahaan dapat lebih memfokuskan pekerjaannya kepada program yang lebih strategis seperti " pengembangan sumberdaya manusia yang berdaya guna ".
d. Perusahaan dapat mengurangi "claim paper-works" yang cukup menyita waktu.
Keuntungan bagi Karyawan atau Peserta adalah :
a. Menimbulkan rasa aman karena perlindungan kesehatannya telah dijamin.
b. Dalam keadaan mendesak, mereka tidak perlu direpotkan dengan penyediaan dana pengobatan.
c. Mereka tidak perlu " meminjam uang " atau " kas bon " ke perusahaan jika sewaktu-waktu memerlukan biaya pengobatan.
d. Memberikan kemudahan untuk dapat melaksanakan pemeriksaan / pengobatan kapanpun dan dimanapun mereka berada di jaringan rumah sakit provider.
e. Setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta, dan khusus Program Asuransi Kesehatan Kumpulan kepada orang tua yang bekerja tidak perlu khawatir jika anaknya sakit karena Kartu Peserta akan kami berikan kepada peserta yang masih berusia balita sekalipun.
Prosedur Layanan
1. Ketentuan Umum
a. Setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta yang harus diperlihatkan bila ingin berobat ke provider penyedia pelayanan kesehatan.
b. Perawatan Kesehatan yang dilakukan di luar jaringan provider ( reimbursement ) akan mendapatkan penggantian sesuai kuitansi asli tagihan dari pelayanan kesehatan maksimal sebesar manfaat dalam tabel benefit mana yang lebih rendah.
2. Ketentuan Pelayanan Kesehatan di Provider
Jika peserta diharuskan menjalani perawatan di rumah sakit ( tidak dalam keadaan darurat ), maka peserta dapat langsung mendatangi rumah sakit provider dengan ketentuan :
a. Peserta wajib menunjukkan Kartu Peserta yang sah dan berlaku kepada petugas pendaftaran di Provider.
b. Peserta akan menerima pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan kesehatan di masing-masing provider.
c. Seluruh biaya rawat inap dan atau pembedahan, yang timbul menjadi tanggung jawab dan akan dibayar secara langsung oleh Bumiputera, maksimum sesuai jumlah tagihan dari rumah sakit atau maksimum sesuai Lampiran Manfaat Asuransi pada proposal ini.
d. Apabila oleh sebab apapun juga terdapat kelebihan biaya rawat inap dan atau pembedahan, dari maksimum manfaat sesuai tercantum dalam Lampiran tabel manfaat asuransi pada Proposal ini, maka kelebihan biaya tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Peserta.
e. Selanjutnya atas kelebihan biaya tersebut harus sudah dibayarkan oleh Peserta pada saat keluar dari Rumah Sakit.
f. Peserta menempati kelas kamar perawatan sesuai dengan hak peserta yang tercantum dalam kartu peserta atau ragam benefit rawat inap dan atau pembedahan yang menjadi haknya.
g. Apabila Peserta pada saat mendaftarkan diri di Provider, tidak mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai kamar yang menjadi hak Peserta karena tidak adanya kamar yang tersedia berdasarkan penjelasan tertulis dari Rumah Sakit, maka BADAN akan memberikan toleransi bagi Peserta untuk menempati kelas kamar diatas harga kamar yang menjadi haknya selama perawatan dengan maksimal harga kamar yang dijamin oleh BADAN sebesar 20% atau Rp. 40.000,- selama 1x24 jam, mana yang lebih rendah.
Apabila setelah 1x24 jam Peserta masih belum menempati kelas kamar yang menjadi haknya atau atas permintaan sendiri masih menempati kelas kamar yang bukan menjadi haknya, maka perawatan hari kedua diberlakukan sistem reimbursement.
h. Apabila Peserta pada saat mendaftarkan diri di Provider, tidak mendapatkan kamar pelayanan rawat inap sesuai kamar yang menjadi hak Peserta di Provider berdasarkan penjelasan tertulis dari Provider dikarenakan kelas kamar penuh, maka Peserta dapat menempati kelas kamar 1 ( satu ) tingkat diatas kelas kamar yang menjadi haknya selama 2x24 jam. Apabila setelah 2x24 jam Peserta tidak kembali menempati kelas kamar yang menjadi haknya maka kelebihan biaya pelayanan kesehatan pada hari ketiga dan seterusnya menjadi tanggung jawab Peserta yang sudah harus dibayarkan pada saat Peserta meninggalkan provider.
i. Apabila Peserta/Tertanggung menempati klas kamar tidak sesuai dengan haknya atas permintaan sendiri, maka sistem pelayanan bersifat reimbursement.
Kepersertaan
Untuk mengikuti program asuransi jiwa kumpulan, kamu menetapkan beberapa persyaratan kepesertaan, yaitu:
1. Peserta adalah karyawan dengan atau tanpa pasangan dan secara resmi didaftarkan oleh Pemegang Polis secara tertulis kepada Bumiputera.
2. Termasuk dalam kategori usia normal adalah berkisar antara 0 hari s.d. 55 tahun.
3. Seluruh calon peserta Asuransi harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang dalam perawatan dokter.
4. Jika pada saat asuransi mulai berlaku atas peserta karyawan dan salah satu anggota keluarganya dalam keadaan sakit, maka asuransi atas anggota keluarga yang sakit tersebut mulai berlaku setelah yang bersangkutan sehat kembali dan permintaan menjadi peserta disetujui oleh AJB Bumiputera 1912.
Bukti & Masa Kepesertaan
Sebagai bukti bahwa suatu perusahaan atau peserta telah terdaftar sebagai Peserta dari program Asuransi Jiwa Kumpulan adalah berupa:
1. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Penanggung dan Perusahaan
2. Kartu tanda peserta bagi peserta dan hanya berlaku sesuai ketentuan produk, kehilangan kartu tanda peserta akan dikenakan sanksi pembuatan kartu baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Polis Induk atas nama Perusahaan sebagai bukti adanya Perjanjian Asuransi antara Penanggung dan Tertanggung.
Iuran atau Premi
1. Sistem Pembayaran Iuran/Premi dapat:
a Kontribusional dimana iuran/premi dibayarkan oleh
Perusahaan;
b Non-Kontribusional dimana iuran/premi dibayarkan oleh Peserta tanpa adanya kontribusi dari Perusahaan;
2. PERUSAHAAN (PEMEGANG POLIS) wajib membayar Premi kepada Penanggung (Bumiputera) untuk setiap Pegawai dan atau Pasangan yang dihitung berdasarkan usia Pegawai, besar Uang Pertanggungan dan ragam manfaat yang ditentukan bagi masing-masing Peserta dengan besarnya premi sesuai perhitungan teknis aktuaria.
3. Kewajiban pembayaran Premi sebagaimana dimaksud dalam angka (1) ini dibayarkan secara tahunan atau semesteran,
4. Premi dibayarkan oleh Perusahaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah kuitansi tagihan pembayaran premi diterima Perusahaan.
5. Pembayaran premi sebagaimana dimaksud angka (3) ini dibayarkan oleh Perusahaan kepada AJB Bumiputera 1912 melalui transfer rekening bank yang ditunjuk AJB Bumiputera 1912.
Manfaat Dasar Asuransi
Biaya-biaya yang ditanggung adalah:
a. Biaya Kamar dan Penginapan (HSI)
b. Unit Perawatan Intensif (HS2)
c. Perawat Pribadi (HS3)
d. Kunjungan Dokter di Rumah Sakit (HS4)
e. Konsultasi Dokter/Spesialis di Rumah Sakit Sebelum dan Selama Rawat Inap (HS5)
f. Aneka Perawatan Rumah Sakit (HS6)
g. Biaya Ambulans (HS7)
h. Pembedahan (HS8)
i. Anestesi (HS9)
j. Kamar Operasi (HS10)
k. Perawatan Darurat Rawat Jalan (HS11)
l. Perawatan Darurat Gigi (HS12)
m. Konsultasi Dokter/Spesialis sesudah rawat inap (HS13)
Saya sudah merencanakan masa tua, salah satunya melalui asuransi AJB Bumiputera 1912.
- Dr. Sulistiyo M.Pd., Ketua Pengurus Besar PGRI
Selamat ulang tahun ke 100 AJB Bumiputera 1912, semoga menjadi kebanggaan Indonesia.
- Azzam Rizal, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Medan
Selamat ultah ke 100 AJB Bumiputera 1912
- Azwan Lubis, Direktur Utama RS Adam Malik
Selamat ulang tahun ke-100 AJB Bumiputera 1912.
- John Tafbu Ritonga, Dekan fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara
Selamat ulang tahun AJB Bumiputera 1912 yang ke -100 tahun.
- Nurdin Abdul R., Bupati Bireuen, Aceh