Pusat Informasi

PEMBAYARAN PREMI


MEKANISME PEMBAYARAN PREMI

PEMBAYARAN PREMI

  1. Premi asuransi ini merupakan premi tahunan dan atas persetujuan AJB Bumiputera 1912, premi ini dapat dibayar secara angsuran setiap triwulanan, semester, premi tunggal atau premi sekaligus berdasarkan premi tahunan.
  2. Premi sekaligus berdasarkan premi tahunan merupakan premi yang dibayarkan sesuai dengan Premi Tahunan yang dipertimbangkan untuk pembayaran Premi Tahunan pada tanggal jatuh tempo.

SETORAN PREMI
Merupakan bagian dari premi sekaligus berdasarkan premi tahunan yang belum dimasukkan sebagai premi tahunan.

PENANGGUHAN PEMBAYARAN PREMI

  1. Manfaat-manfaat asuransi tidak akan berlaku jika pembayaran premi ditangguhkan atau tunggakan premi belum diselesaikan selama tenggang waktu.
  2. Jika pembayaran premi ditangguhkan atau tunggakan premi belum diselesaikan selama jangka waktu tenggang sementara polis telah memiliki saldo tunai, maka polis akan menjadi Polis Bebas Premi dengan jumlah Uang Pertanggungan yang akan ditentukan oleh AJB Bumiputera 1912 dan akan disebut sebagai Uang Pertanggungan Bebas Premi.
  3. Uang Pertanggungan Bebas Premi harus dibayar ketika Penerima Manfaat meninggal dunia atau karena berakhirnya masa pertanggungan.

MASA TENGGANG
Masa tenggang pembayaran premi adalah: 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo, atau 1 (satu) bulan kalender.

 

 

Kembali ke atas