Pusat Informasi

KLAIM


PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

UMUM
Klaim merupakan tuntutan atas hak sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebelumnya dalam perjanjian.

KHUSUS
Klaim Asuransi Jiwa merupakan tuntutan dari Pemegang Polis/penerima pengalihan hak kepada Penanggung atas pembayaran Jumlah Uang Pertanggungan (UP) atau Saldo Tunai sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian asuransi.

DASAR-DASAR KLAIM

  1. Kematian dari Penerima.
  2. Pemegang polis menghentikan pembayaran premi dan mengakhiri perjanjian asuransi ketika polis telah menghasilkan saldo tunai.
  3. Penerima mengalami kecelakaan.
  4. Penerima, karena penyakit, memerlukan rawat inap atau rawat jalan.

JENIS-JENIS KLAIM

  1. Klaim atas kematian.
  2. Klaim atas polis/pengembalian Saldo Tunai.
  3. Klaim atas berakhirnya kontrak.
  4. Pengobatan.
  5. Klaim atas rawat inap dan rawat jalan.

Klaim atas Kematian
Klaim tersebut muncul ketika penerima manfaat atau pemohon yang disebutkan dalam polis telah meninggal dunia sementara polis masih berlaku.

Klaim atas Penebusan
Klaim timbul ketika polis telah menghasilkan saldo tunai, sementara pemegang polis mengakhiri perjanjian asuransi.

Claim atas Berakhirnya Kontrak
Klaim tersebut timbul ketika jangka waktu perjanjian asuransi telah berakhir, sementara polis masih berlaku (premi telah dibayar selama jangka waktu kontrak).

Klaim atas Kecelakaan
Klaim tersebut timbul ketika pemohon mengalami kecelakaan dan polis masih berlaku.

Klaim atas Asuransi Perawatan Rawat Inap dan Operasi + Rawat Jalan
Klaim tersebut timbul karena pemohon menderita penyakit dan memerlukan rawat inap atau hanya rawat jalan.

A. KLAIM ASURANSI PERORANGAN
A.1. Klaim atas Kematian

  1. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis/ pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
  2. Tanda terima pembayaran asli dari premi terakhir.
  3. Surat keterangan kematian dari Lurah/ Kepala Desa yang dilegalisir oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
  5. Pengajuan klaim atas kematian.
  6. Kuesioner klaim.
  7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit.
  8. Fotokopi kartu keluarga (jika berlaku).
  9. Surat kuasa dari penerima pengalihan hak jika terdapat beberapa penerima pengalihan hak dan untuk sementara terdapat hambatan.
  10. Surat keputusan mengenai perwalian dari Pengadilan Negeri jika penerima pengalihan hak usianya belum memenuhi syarat menurut hukum, sementara orang tuanya meninggal dunia.
  11. Surat keputusan mengenai ahli waris dari Pengadilan Negeri jika Pemegang Polis yang ditunjuk untuk menerima manfaat telah meninggal dunia.

A.2. Klaim atas Berakhirnya Kontrak

  1. Polis asli atau duplikat jika polis asli atau surat keterangan pengganti polis/pengakuan hutang jika polis asli dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
  2. Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir.
  3. Pengajuan klaim.
  4. Fotokopi identifikasi Pemegang Polis.

Catatan:
Jika polis asli atau duplikatnya hilang, Pemegang Polis harus membuat surat keterangan kehilangan polis, bermaterai dan didukung oleh laporan Polisi.

A.3. Klaim atas Penebusan

  1. Polis asli atau duplikatnya.
  2. Tanda terima aslli dari pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan pengajuan klaim.
  4. Identifikasi/KTP/SIM pemegang polis/penerima manfaat.

B. KLAIM ASURANSI KUMPULAN
B.1. Klaim atas Kematian

  1. Polis asli atau duplikat jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis.
  2. Fotokopi tanda terima pembayaran premi terakhir.
  3. Sertifikat kematian dari Lurah/Kepala Desa dilegalisasi oleh Camat, atau Sertifikat Kematian.
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian atau pihak berwenang jika penerima manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
  5. Pengajuan klaim atas kematian (Ask.12).
  6. Kuesioner klaim.
  7. Fotokopi surat keterangan pinjaman (Asuransi Kredit saja).
  8. Surat keterangan kesehatan dari Dokter/ Rumah Sakit jika penerima manfaat meninggal dunia ketika dalam perawatan oleh Dokter/Rumah Sakit. (Ask.12a).

B.2. Klaim atas Berakhirnya Kontrak

  1. Polis asli atau duplikatnya jika polis asli hilang atau surat keterangan pengganti polis.
  2. Fotokopi tanda terima pembayaran premi terakhir.
  3. Pengajuan klaim.
  4. Fotokopi kartu identitas.

Catatan:
Jika polis asli atau duplikatnya hilang, Pemegang Polis harus membuat surat keterangan kehilangan polis, bermaterai dan didukung oleh laporan Polisi.

B.3. Klaim untuk Penebusan

  1. Polis asli atau duplikatnya.
  2. Tanda terima asli dari pembayaran premi terakhir yang dikeluarkan oleh AJB Bumiputera 1912.
  3. Mengisi dan menyampaikan pengajuan klaim.
  4. Identifikasi/KTP/SIM pemohon.

B.4. Klaim untuk Biaya Pengobatan akibat Kecelakaan

  1. Pengajuan klaim dari Pemegang Polis.
  2. Fotokopi polis.
  3. Fotokopi pembayaran premi terakhir.
  4. Tanda terima biaya pengobatan dan perawatan.
  5. Proses verbal dari Kepolisian dalam kasus kecelakaan.

B.5. Klaim atas Rawat Inap dan Operasi Bedah + Rawat Jalan

  1. Menyebutkan nomor keanggotaan.
  2. Semua tanda terima Rawat Inap dan Bedah/Rawat Jalan.
  3. Surat Keterangan dari Rumah Sakit yang bertanggung jawab.

 

Kembali ke atas