Berita & Media

BERITA TERKINI

1273 Anggota APDESI Provinsi Banten Dilindungi Asuransi Bumiputera


Drs. H. Ahmad Hidir, M.SI, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPD Provinsi Banten dan Ismail Ali, Kepala Wilayah Bumiputera Jakarta IV menandatangai Nota kesepahaman (Mou) perlindungan asuransi bagi 1273 anggota APDESI se provinsi Banten. Turut menyaksikan Suparwanto, Komisaris Bumiputera dan Haryadi, Kepala Cabang Askum Banten, serta seluruh kepala desa dan aparaturnya yang tergabung dalam APDESI DPD Provinsi Banten bertempat di Anyer, Banten 28 Juli 2011.

Para anggota APDESI yang terdiri dari kepala desa dan aparaturnya akan dilindungi asuransi Bumiputera, meliputi perlindungan meninggal dunia akibat sakit sebesar Rp.34juta, meninggal aibat krcelakaan sebesar Rp.64 juta, biaya rawat inap dan pesangon bagi mereka yang masa kerjanya telah berakhir. Program berlangsung selama 6 tahun atau dengan premi masing-masing Rp 6 juta per tahun, santunan meninggal akibat sakit mulai 34 juta pada tahun pertama sampai maksimal Rp.30 juta pada tahun ke 6, santunan meninggal akibat kecelakaan mulai Rp.64juta dan maksimal 94juta pada tahun ke 6, Selanjutnya, santunan cacat tetap 30 juta, pesangon pada tahun pertama sebesar 4 juta pada tahun pertama dan Rp.34juta pada tahun ke 6.

Program kesejahteraan kepala desa dan aparturnya ini yang menurut Hariyadi tersebar untuk 5 kabupaten di wilayah Banten. Antara lain Kabupateb Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Ahmad Hidir mengharapkan program asuransi ini sebagai solusi dari permasalahan kesejahteraan anggota APDESI. Karena menurut ia, selama ini belum ada jaminan kesehatan anggota APDESI. Baik biaya pengobatan maupun santunan meninggal dunia. "Mereka membiayai pengobatan secara pribadi, dan santunan meninggal sebagai tanda belasungkawa kami berikan ala kadarnya." Jelas Ahmad Hidir. Salah satu tujuan APDESI adalah meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan para kepala desa dan perangkat desa. Gaji bulanan para kepala desa ini diberikan sesuai ketentuan UMR

 

Rangga Wisnhu

Kembali ke halaman sebelumnya

 

Kembali ke atas